Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanpa Dihadiri Gerindra, Parpol Tolak Proporsional Tertutup Kumpul di Dharmawangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 08 Januari 2023, 14:09 WIB
Tanpa Dihadiri Gerindra, Parpol Tolak Proporsional Tertutup Kumpul di Dharmawangsa
Elite parpol bahas sistem proporsional tertutup di di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1)/RMOL
rmol news logo Delapan partai politik kumpul bareng di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1). Mereka berkumpul untuk membahas sistem proporsional tertutup yang menjadi materi gugatan sejumlah politisi pada UU 7/2017 tentang Pemilu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Delapan partai politik ini, merupakan deklarator penolakan terhadap sistem proporsional tertutup yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR RI.

Adapun delapan partai politik tersebut yakni Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP dan PAN. Lima partai politik dihadiri oleh ketua umum, yakni Golkar ada Airlangga Hartarto, PKB dihadiri langsung oleh Abdul Muhaimin Iskandar, Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, PKS Ahmad Syaikhu, dan PAN Zulkifli Hasan.

Sementara Nasdem dihadiri oleh Waketum Ahmad Ali, dan PPP Waketum Amir Uskara. Hanya Gerindra yang belum terlihat perwakilannya hadir.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menuturkan pembahasan sistem proporsional tertutup menjadi bahasan utama yang akan dibicarakan partai politik ini.

“Ketum partai hari ini ketemu. Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU (Hasyim Asyari) tentang proposional terbuka. Itu menjadi point yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman yang sama,” katanya.

Ali mengatakan, dalam pembahasan sistem proporsional tertutup ini, diharapkan seluruh partai politik menolak sistem tersebut.

"Harusnya seperti itu. Karena itu memang domain parpol yang pembuat uu, itu bukan domain MK mestinya harusnya. Karena untuk menyatakan sistim pemilu itu kan itu belum ada parpol membuat UU,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA