Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penanganan Kasus 3 Tambang Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 20 Desember 2022, 02:31 WIB
Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penanganan Kasus 3 Tambang Ilegal
Salah satu lokasi tambang ilegal/Ist
rmol news logo Subdit IV Dittreskrimsus Polda Lampung mengungkap penanganan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara sejak Februari sampai dengan Desember 2022.

Ada 3 tindak pidana penambangan tanpa izin usaha pertambangan emas, yakni di Desa Dono Mulyo Banjit Way Kanan dengan tersangka Sugiyanto.

Dari lokasi tambang milik Sugiyanto, Petugas mengamankan barang bukti meliputi 1 set mesin gelundung dan 4 stick yang ada dalam mesin gelundung air raksa dan semen, 1  set regulator gas dan koi (wadah).

Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

"Perkara ini telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan Oktober 2022," terang Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (19/12).

Selanjutnya, penindakan terhadap penambangan pasir yang tidak memiliki izin usaha pertambangan Desa Sukorahayu Labuan Maringgai Lampung Timur, dengan tersangka Tukiman.

Dari lokasi ini, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit alat sedot mesin diesel yang digunakan untuk menyedot material pasir, 1 unit Alkon yang digunakan untuk mencuci dan menyirami pasir dan alat pendukung lainnya.

Untuk kasus ini pasal yang dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)

"Perkara telah di proses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada bulan November 2022," jelas Dirreskrimsus.

Penindakan selanjutnya, penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha pertambangan di Desa Babakan Loa Kedondong Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera bersama yang sudah habis masa izin pertambangan.

Barang bukti yang disita antara lain satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung ukuran 25 kg berisi batu diduga mengandung emas, akta pendirian PT Lampung Sejahtera bersama No 9 tanggal 21 Januari 2008 notaris Tjhia Giok Tjoe.

Kemudian Surat izin usaha pertambangan (Siup) nomor 510.2.2/01483/30.1./iii/27.2/xi/2013 tanggal 14 November 2013 (daftar ulang tanggal 14 november 2018). Tanda daftar perusahaan (TDP) perseroan terbatas nomor : 07.04.6.4703224 tanggal 14 november 2018.

Lalu Surat keterangan domisili perusahaan nomor : 400/13/vi.128.v.63/iii/2017 dikeluarkan pemerintah kota Bandar Lampung Enggal Rawalaut tanggal 21 Maret 2017.

Terakhir, Kepmenhukham RI nomor : ahu-10220.ah.01.01 tahun 2008 tentang pengesahan badan hukum perseroan tanggal 29 Febuari 2008.

Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).

"Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan pemilik belum dapat diminta keterangannya karena sakit strooke," tutup Dirreskrimsus.  rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA