Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti pasal krusial yang menyinggung kehidupan sosial masyarakat, yakni soal pidana persetubuhan di luar perkawinan.
"(Norma) pemidanaan terhadap kohabitasi atau persetubuhan di luar perkawinan, harus dilihat dalam konteks seluruh rakyat Indonesia," ujar Fickar saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/12).
Dia memandang, istilah yang dipakai dalam KUHP baru dalam menetapkan delik perzinahan, yakni "persetubuhan di luar perkawinan" tak jelas untuk keadaan Indonesia.
"Karena begitu banyak perkawinan, perkawinan adat atau perkawinan yang karena faktor ekonomi tidak didaftarkan akan terjerat pidana," tuturnya.
Oleh karena itu, Fickar memandang seharusnya ada kejelasan pengertian zina yang dapat dipidanakan sebagaimana diatur pada Pasal 284 KUHP yang masih berlaku untuk sekarang ini.
"Itu agar justru tidak menjadi tidak produktif, karena menghambat perkembangan masyarakat," demikian Fickar menambahkan.
BERITA TERKAIT: