Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penganiaya Driver Ojek Online di Taman Sari Jakarta Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 11 November 2022, 08:14 WIB
Penganiaya Driver Ojek Online di Taman Sari Jakarta Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tetapkan penganiaya driver ojek online di Taman Sari sebagai tersangka/Net
rmol news logo Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan KDF (48) sebagai tersangka kasus penganiayaan driver ojek online bernama Hendri di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu malam (9/11).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 Kuhpidana tentang penganiayaan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).

Penetapan tersangka, lanjut Taufik, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal dirinya hampir ditabrak oleh pengemudi ojol ketika hendak menyeberang.

"Ya dia (pelaku) mau nyeberang terus motornya kayak mau hampir kena. Akhirnya selisih paham. Korban itu menurut dia kayak ngedumel atau gimana, pelaku mungkin ngerasa diledek atau gimana. Akhirnya dipukul," kata Taufik

Sementara korban, kata Taufik, tidak melakukan perlawanan sama sekali. Namun, korban langsung memanggil rekan-rekan ojol lainnya untuk mengampiri pelaku yang lari ke Hotel Sumi, Tamansari.

"Dipastikan pelaku bukan tamu hotel hanya melarikan diri ke hotel tersebut," tuturnya.

Akibat kejadian itu, KDF dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Seperti diketahui sebelumnya, gerombolan ojol menggeruduk salah satu hotel di Jalan Raya Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu (9/11) pukul 20.38 WIB.

Usut punya usut, para rombongan driver ojol hendak mencari pelaku penganiayaan yang menyebabkan rekan sepekerjaan bernama Hendri terluka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA