Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 131 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 26 Oktober 2022, 20:26 WIB
Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 131 Miliar
Proses pemusnahan barang bukti di Polres Metro Jakarta Barat/RMOLJakarta
rmol news logo Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkoba sebanyak 60,72 Kilogram Sabu dan 101 ribu butir ekstasi di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Rabu (26/10).

“Jadi untuk pemusnahan kali ini, setelah kami totalkan barang bukti sabu yang ada 60,72 kilogram, ekstasi 101 ribu butir pil," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce kepada wartawan.

Pemusnahan kali ini dilakukan secara manual yakni dengan memasukkan sabu di dalam ember yang telah diisi oleh air aki.

“pemusnahan yang akan dilakukan, kita lakukan secara manual, sabu kita akan larutkan di wadah besar, ada 3 wadah dengab campuran air dan aki akan kita aduk,” kata Pasma.

Lanjut Pasma, semua barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 131 Miliar, masih dalam pemusnahan ini, Pasma menyebut ini merupakan komitmen pihak kepolisian dan juga jajaran lain untuk perang terhadap narkoba.

“Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk dari komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Jakbar," kata Pasma.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan mulai bulan Juli hingga Oktober 2022 yakni 4 kasus.

Pertama, pengungkapan 2 Agustus 2022 dengan loaksi kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Riau, dengan barang bukti yang sebanyak 101ribu butir ekstasi dan 2 paket sabu dengab berat 70 gram

Pengungkapan kedua masih di kawasan Riau, polisi pun berhasil amankan barang bukti 44 kilogram sabu jaringan internasional tersebut pada 8 Agustus 2022.

“Untuk kasus ketiga, pengungkapan tanggal 30 September 2022 dengan lokasi kejadian di kecamatan Tajur Haling Bogor dengan tersangka UK, barang bukti 7 paket narkotika sabu dengan berat 6,6 kilogram, modus disimpan di dalam rumah, ini jaringan antar kota provinsi," kata Pasma.

Kasus ke empat pada 5 Oktober 2022, dimana penyidik mengungkap 10,3 kilogram paket sabu dari Beringin Aceh Utara, dengan modus barang bukti dimasukan ke karung dan dipendam di tanah perkebunan, ini jaringan internasional Malaysia Aceh dan Jakarta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA