Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mayoritas Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Alami Asfiksia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 14 Oktober 2022, 05:58 WIB
Mayoritas Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Alami Asfiksia
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema Vs Persebaya/Net
rmol news logo Kabiddokkes Polda Jawa Timur Kombes Erwin Zainul Hakim memyampaikan jika proses verifikasi dan identifikasi data korban meninggal dunia Tragedi Kanjuruhan Malang memasuki tahap akhir. Total ada 132 korban jiwa yang menjadi korban meninggal di Stadion Kanjuruhan Malang.

Dari jumlah tersebut 44 orang di antaranya meninggal dunia di rumah sakit milik pemerintah di Malang raya. Sedangkan sisanya merupakan yang meninggal dunia dan teridentifikasi di rumah sakit swasta dan tingkat kelurahan.

Kombes Erwin menyampaikan bahwa, mayoritas korban meninggal dunia yang diidentifikasi di tiga rumah sakit milik pemerintah di Malang raya kebanyakan mengalami gejala asfiksia atau gejala ketika kondisi kadar oksigen di dalam tubuh berkurang.

"Kebanyakan memang muncul tanda-tanda gejala asfiksia, sebagian besar tidak ada trauma, mungkin detailnya bisa ditanyakan ke rumah sakit masing-masing untuk kepastian. Tapi yang non-faskes tadi data informasinya tidak ada, tapi hanya catatan dari pihak rumah sakit saat dibawa ke pihak keluarga," kata di Posko Krisis Center Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Kamis (13/10).

Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA