Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK: PPATK Sudah Blokir Rekening Lukas Enembe yang Nilainya Fantastis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 September 2022, 02:44 WIB
KPK: PPATK Sudah Blokir Rekening Lukas Enembe yang Nilainya Fantastis
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menanggapi ramainya pemberitaan soal ditetapkannya Lukas sebagai tersangka oleh KPK.

"Jadi, ketika media sudah ramai dan kemudian kami diam saja, ya, rasanya kan aneh juga. Dan saya sampaikan pada kesempatan sore hari ini, betul, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).

Alex menjelaskan, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening dari tersangka Lukas.

"PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya, ya memang fantastis, puluhan miliar. Sekalian menjawab, apakah suap itu nilainya pilihan miliar? Ya Itu nanti akan lebih didalami berdasarkan informasi dari PPATK," kata Alex.

Nantinya kata Alex, tim penyidik akan mendalami apakah uang yang tertampung dalam rekening yang diblokir PPATK bagian dari suap atau tidak.

"Nah itu juga pasti didalami, ya termasuk mungkin keberadaan yang bersangkutan selama ini kalau ke luar negeri menggunakan privat jet atau menyewa pesawat, siapa yang mau mendanai? Apakah memang dari Pemprov itu ada alokasi anggaran, dana untuk menyewa pesawat buat berobat yang bersangkutan dan sebagainya," pungkas Alex. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA