Fenomena tersebut yang memunculkan isu Bripka RR telah membelot dari Ferdy Sambo. Bahkan, kuasa hukumnya sempat mengatakan bahwa kliennya sempat merasa takut apabila berbeda pandangan dengan mantan Kadiv Propam itu.
Lantas, apakah Bripka RR sudah mendapat perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Hal tersebut dijelaskan Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).
"Belum ada perlindungan (untuk Bripka RR) dari LPSK," ujar Anton.
Dia menuturkan, perihal perlindungan saksi dan korban bisa diajukan pihak bersangkutan atau dari kuasa hukumnya.
"Bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan, bisa juga diajukan oluh kuasa hukumnya atas ijin atau persetujuan yang bersangkutan," paparnya.
Namun, Anton menegaskan, pengejuan perlindungan saksi dan atau korban yang diajukan kuasa hukum tidak boleh berdasarkan unsur keterpaksaan.
"Kalau yang bersangkutan, RR tidak ingin ajukan permohonan, kuasa hukum juga tidak bisa memaksa," demikian Anton.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.