Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bripka RR Membelot dari Sambo, LPSK: Yang Bersangkutan Belum Ajukan Perlindungan Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 14 September 2022, 21:42 WIB
Bripka RR Membelot dari Sambo, LPSK: Yang Bersangkutan Belum Ajukan Perlindungan Saksi
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/Net
rmol news logo Alur kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diungkap Bripka Ricky Rizal (RR), dan uniknya berbeda dengan keterangan sebelumnya yang cenderung mirip dengan keterangan Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan.

Fenomena tersebut yang memunculkan isu Bripka RR telah membelot dari Ferdy Sambo. Bahkan, kuasa hukumnya sempat mengatakan bahwa kliennya sempat merasa takut apabila berbeda pandangan dengan mantan Kadiv Propam itu.

Lantas, apakah Bripka RR sudah mendapat perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Hal tersebut dijelaskan Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).

"Belum ada perlindungan (untuk Bripka RR) dari LPSK," ujar Anton.

Dia menuturkan, perihal perlindungan saksi dan korban bisa diajukan pihak bersangkutan atau dari kuasa hukumnya.

"Bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan, bisa juga diajukan oluh kuasa hukumnya atas ijin atau persetujuan yang bersangkutan," paparnya.

Namun, Anton menegaskan, pengejuan perlindungan saksi dan atau korban yang diajukan kuasa hukum tidak boleh berdasarkan unsur keterpaksaan.

"Kalau yang bersangkutan, RR tidak ingin ajukan permohonan, kuasa hukum juga tidak bisa memaksa," demikian Anton. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA