Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Lampura Bersama Kodim 0412 Grebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 September 2022, 06:02 WIB
Polres Lampura Bersama Kodim 0412 Grebek Gudang Penimbunan BBM Subsidi
Gudang penimbunan BBM subsidi yang digrebek Polres Lampung Utara bersama Kodim 0412 Lampura/Ist
rmol news logo Tim gabungan Polres Lampung Utara bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0412 Lampura menggerebek gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dan Dandim 0412, Letkol Inf Andi Sultan berserta jajaran.

Saat dilakukan penggerebekan, Polisi bersama TNI berhasil menemukan puluhan jerigen yang berisi ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite di gudang milik Jaelani warga Desa Kalibalangan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Dandim 0412, Letkol Inf Andi Sultan dilokasi penggerebekan mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan ini merupakan komitmen bersama dengan TNI untuk mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.

"Malam ini bersama Dandim, Kami berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM yang sudah menjadi atensi. Malam ini, dilokasi ini kami berhasil mengamankan BBM solar dan pertalite yang sengaja ditimbun," kata Kapolres AKBP Kurniawan Ismail dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (13/9).

Dijelaskan Kurniawan, aparat kepolisian dan TNI berhasil mengamankan barang bukti BBM berjumlah besar yakni 52 jerigen yang berisikan solar dan 15 jerigen berisi pertalite.

"Total keseluruhan terdapat 67 jerigen masing-masing bersikan 30 liter dengan jumlah keseluruhan yakni 2.010 liter," jelas Kurniawan.

Dikatakannya, pihaknya akan mendalami kasus penimbunan BBM ini, dan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pengembangan guna mencari apakah ada pelaku-pelaku lain.

"Nanti akan kita kembangkam ke SPBU dan para palaku lainnya. Pelaku ini akan kita kenakan UU Migas, Namun tentunya nanti penyidik untuk mendalami kasus ini," ujarnya.

Terkait dokumem-dokumen yang dimilik oleh Jaelani (pelaku) penimbunan, pihaknya akan mendalami apakah dokumen tersebut masih berlaku atau tidak. Namun lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengembangan.

"Terkait dokemen tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, apalagi di dalam situasi seperti ini tentunya sudah menyalahi aturan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku sudah cukup lama menjalani profesi ini yakni dari tahun 2014 yang silam.

"Jika dilihat dari dokumen sudah lama yakni 2014. Namun jika dilihat memang sudah menyalahi aturan, ada modifikasi mobil yang digunakan kemudian ditimbun di sini (gudang). Jika dihitung dalam setiap jerigen isi 30 liter dikali 52 itu ada 1.560 liter solar, nah itu yang akan kita kembangkan, mereka akan didistribusikan ke mana BBM ini," terang Kapolres.

Sementara itu ditempat yang sama, Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Andi Sultan berkomitmen membantu pihak Polres Lampung Utara untuk membasmi penimbun BBM.

Bahkan Andi tidak main-main jika terdapat oknum-oknum TNI yang terlibat terkait penimbunan BBM pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Dalam hal ini Kodim akan membantu pihak Polres untuk membasmi pelaku penimbun BBM yang ada di wilayah Lampung Utara, jadi kita berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa. Dan jika ada keterlibatan anggota TNI maka pasti kami akan berikan sanksi tegas," ucapnya.

Kepada para pelaku pengusaha SPBU yang ada di Lampung Utara, Dandim menghimbau agar melakukan penjualan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami menghimbau kepada seluruh SPBU untuk melakukan penjualan sesuaikan dengan aturan yang berlaku saja," tukasnya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA