Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolda Gorontalo Sarankan Mahasiswa Penghina Presiden Diberi Sanksi yang Mendidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 05 September 2022, 15:45 WIB
Kapolda Gorontalo Sarankan Mahasiswa Penghina Presiden Diberi Sanksi yang Mendidik
Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika usai konferensi pers bersama Rektor UNG Eduart Wolok terkait video orasi Yunus Pasau yang menghina presiden/Ist
rmol news logo Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika menyarankan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang menghina presiden saat berorasi diberikan sanksi mendidik.

Meski demikian, Helmy menegaskan proses penyidikan tetap berjalan, namun kata Helmy, jajarannya lebih mengedepankan soft approach tidak melakukan penahanan.

“Yang bersangkutan masih berstatus saksi, dalam perkara ini kami tidak ingin menghambat proses belajar mengajar yang bersangkutan di kampus, selama pemeriksaan kami juga memberikan pembinaan tentang bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum yang baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Helmy saat konferensi pers bersama Rektor UNG di Gedung Rektorat Kampus UNG, Senin (5/9).

Buntut viralnya orasi mahasiswa UNG bernama Yunus Pasau itu, pihak rektorat memberikan sanksi berupa skors selama satu semester. Namun Helmy menyarankan agar pihak rektorat memberikan sanksi mendidik.

Mendengar saran Kapolda, Rektor UNG Eduart Wolok setuju memberi sanksi terhadap mahasiswanya itu dengan membuat empat papers selama kurun waktu satu semester.  

“Terkait sanksi yang diberikan oleh pihak kampus terhadap yang bersangkutan, kami tidak ikut mencampurinya, namun kami menyarankan kepada pak Rektor untuk memberikan sanksi yang lebih mendidik, dan beliau sudah memutuskan memberikan sanksi  kepada saudara Yunus Pasau membuat empat papers selama kurun waktu satu semester, dan saya siap menjadi pembimbing non teknis kepada saudara Yunus,” beber Helmy.

Dalam kesempatan itu, Helmy menegaskan bahwa menyampaikan pendapat dimuka umum boleh dan dilindungi oleh undang-undang.

“Namun karena penggalan video orasi yang menghina Presiden dengan kata-kata yang tidak sopan viral, maka kami harus bertindak cepat mengamankan saudara Yunus Pasau agar tidak menjadi korban persekusi dan bullying oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan apa yang dilakukannya, jadikan ini sebagai pelajaran bahwa menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh, dan itu hak bagi setiap warga negara, namun yang terpenting perhatikan caranya, laksanakan dengan tertib, sopan, bangsa kita dikenal dengan budi pekerti yang luhur, dikenal sebagai bangsa yang beradab, maka perhatikan itu ,” pungkas Alumni Akpol 93 tersebut. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA