Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda DIY Bersama BKSDA Lepasliarkan Delapan Merak Hijau di Taman Nasional Baluran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 30 Agustus 2022, 22:39 WIB
Polda DIY Bersama BKSDA Lepasliarkan Delapan Merak Hijau di Taman Nasional Baluran
Pelepasliaran merak hijau di taman nasional Baluran/Net
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta dan Center of Orangutan Protection (COP) melakukan pelepasliaran satwa dilindungi jenis Merak Hijau sebayak 8 ekor di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan bahwa kegiatan pelepas liaran ini bertujuan untuk mengembalikan satwa ke alam liar.

“Tujuan dari melepasliarkan satwa ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem serta menjaga kelestarian satwa sebagai bentuk menjaga aset sumber daya alam yg dimiliki negara Indonesia,” kata Yulianto kepada wartawan, Selasa (30/8).  

“Hal ini sangat diperlukan untuk dilakukan secara rutin agar anak dan cucu kita kelak dapat menikmati keindahan dari Merak Hijau serta satwa yang dilindungi lainnya,” pungkasnya menambahkan.

Acara ini dihadiri oleh Kepala BKSDA DIY Muhammad Wahyudi, Kepala Taman Nasional Baluran Pudjiadi, Ditreskrimsus Polda DIY yang diwakili oleh Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus AKP Raden Agus Nursewan.

Sebelum pelaksanaan pelepas liaran ini, juga telah dilaksanakan pengiriman satwa dari Yogyakarta menuju ke Taman Nasional Baluran, kemudian dilanjutkan dengan proses penyesuaian terhadap lingkungan yang baru (habituasi) terhadap satwa yang akan dilepasliarkan.

Merak Hijau yang dilepasliarkan tersebut didapatkan dari sitaan Ditreskrimsus Polda DIY sebanyak 2 ekor, penyerahan dari masyarakat sebanyak 4 ekor dan restoking dari penangkaran JSP Farm Jogja sebanyak 2 ekor.rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA