Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polres Lamtim Amankan 1.190 Liter Solar Subsidi di Labuhan Maringgai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 03 Agustus 2022, 19:36 WIB
Polres Lamtim Amankan 1.190 Liter Solar Subsidi di Labuhan Maringgai
Barang bukti penyalahgunaan solar bersubsidi/Ist
rmol news logo Polres Lampung Timur berhasil amankan satu pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi. Pelaku berinisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi.

"Pada Rabu (27/7) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, seperti dikutik Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (3/8).

AKBP Zaky menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarkat yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit lidik III (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 jeriken dengan kapasitas 34 liter per jeriken, di rumah kosong milik pelaku di Dusun VI Desa Maringgai," ungkapnya.

Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dalam melakukan kegiatan niaga BBM solar tersebut pelaku bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah.

"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatanya tersebut, tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii UU RI 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas.rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA