Hal tersebut disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam sosialisasi penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (2/8).
Dikatakan Firman Shantyabudi, integrasi data itu sebagai langkah awal dalam upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah, sekaligus untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
"Kita akan rapikan dulu data kita, sehingga masyarakat nanti bisa dari rumah melakukan pengesahan STNK dan membayar pajak kendaraan, tidak harus keluar," kata Firman dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Menurutnya, konsolidasi data yang dilakukan di Samsat memiliki banyak manfaat, diantaranya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Dia mengaku telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang hasilnya diperlukan kemudahan untuk masyarakat yang ingin bayar pajak.
"Evaluasi yang sering kita dapatkan adalah bagaimana masyarakat bahkan yang patuh ingin membayar juga diberikan kemudahan," tuturnya.
Firman menegaskan, Korlantas Polri hanya ingin menjamin pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal diberikan oleh semua instansi berwenang. Dia tidak ingin apabila terjadi lakalantas masyarakat tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah karena masyarakat tidak membayar pajak STNK.
Sebab, ada jaminan bantuan dari pemerintah kepada mereka yang mengalami lakalantas. Meskipun Firman sendiri tidak ingin lakalantas terjadi kepada masyarakat. Namun, antipisasi terburuk perlu dilakukan.
"Kita justru ingin membantu masyarakat. Bagaimanapun juga masyarakat harus diajak, diedukasi bahwa ada perbedaan bagi mereka yang patuh, sama mereka yang mungkin lalai, ini edukasi yang harus dimulai," terangnya.
Selain ingin membangun budaya tertib berlalu lintas, masih kata Firman, banyak manfaat jika data kendaraan bermotor ini dapat berjalan tertib. Salah satunya memudahkan kerja ketiga instansi yakni Polri, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, dan PT Jasa Raharja dalam menjalankan fungsinya masing-masing.
"Kita ingin mengingatkan kembali Polri hanya berkepentingan di identifikasi kepada yang membutuhkan pertolongan, jadi kita harus bisa pastikan kendaraan itu adalah miliknya," pungkasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni, juga dihadiri peserta UPPD samsat se-Jabar, Dirlantas dan Kasat lantas Jabar, serta kepala perwakilan Jasa Raharja se-Jabar melalui zoom.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: