"Penyidik dari Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Selasa (26/7).
Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis besok (28/7). Usai pemeriksaan baru diketahui apakah penyidik akan menahan Roy Suryo setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya nanti terjawab setelah diperiksa tanggal 28 ya, silakan nanti kita ikuti perkembangannya," imbuhnya.
Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu (22/7), dari siang hingga malam. Pada malam harinya, Roy keluar dengan menggunakan kursi roda dibantu kuasa hukumnya.
Roy pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sebelum diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/7).
Kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Akibat unggahan itu, Roy Suryo dilaporkan ke pihak kepolisian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: