Pasalnya, KPPU tengah menyelidiki 27 korporasi yang diduga terkait praktik kartel minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menegaskan, pihaknya mendukung penuh keseriusan KPPU dalam menekan praktik kartel yang terjadi di industri minyak goreng tanah air.
"DPR akan mengawasi. KPPU harus didukung untuk melawan kartel minyak goreng ini," kata politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan, Jumat (22/7).
Darmadi menuturkan, dukungan perlu diberikan karena persoalan kartel minyak goreng diduga melibatkan korporasi dengan kekuatan besar.
"KPPU tengah melawan oligarki jadi tidak mungkin kita biarkan sendirian melawan itu," tuturnya.
Lebih lanjut Darmadi berharap, KPPU harus mampu menegakkan marwah dan wibawanya serta tidak mudah didikte oleh kekuatan apapun.
“Termasuk kekuatan kartel minyak goreng," tandasnya.
Sejak 30 Maret 2022 KPPU bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU 5/1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia yang diduga dilakukan sejumlah korporasi.
Bahkan dalam tahap penyelidikan tersebut, KPPU setidaknya telah mencatat sebanyak 27 terlapor yang terindikasi atau diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf C UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: