Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puluhan TKI di Malaysia Berbondong-bondong Kembali Pulang, Ada Apa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 03 Juli 2022, 06:08 WIB
Puluhan TKI di Malaysia Berbondong-bondong Kembali Pulang, Ada Apa?
Tempat parkir di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia disulap menjadi tempat tidur bagi migran yang berusaha kembali ke negara-negaranya/Net
rmol news logo Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia dilaporkan berbondong-bondong pulang ke tanah air, menjelang habisnya program kalibrasi ulang dari pemerintah negeri jiran.

Selain pekerja migran dari Indonesia, ribuan warga asing juga melakukan hal yang sama. Mereka memenuhi Bandara Internasional Kuala Lumpur dan terminal feri demi meninggalkan Malaysia.

Bahkan banyak di antara mereka berkemah di bandara. Terlihat beberapa orang tidur di tempat parkir mobil, sementara ruang tunggu keberangkatan menjadi sangat ramai.

Ratusan bahkan tidak bisa naik penerbangan yang telah terjadwal karena staf konter tidak bisa menangani banyak orang.

Menurut laporan The Star, situasi serupa juga terlihat di terminal feri Stulang laut. Banyak orang yang menunggu feri ke Indonesia pada Kamis (30/6).

Konsul Sosial Budaya Indonesia Johor Baru Mohamad Rizali Noor mengatakan mereka telah memantau situasi di terminal feri Stulang Laut dan Pasir Gudang.

"Kami telah mengerahkan staf kami untuk memantau situasi di kedua terminal dan untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan," jelasnya.

Rizali menuturkan, mereka yang ingin kembali perlu mendapatkan memo check-out dari Departemen Imigrasi Malaysia. Mereka kemudian dapat berangkat dari terminal feri Stulang Laut atau Pasir Gudang.

Sementara itu, pihak departemen disebut hanya bisa mengeluarkan sejumlah memo check-out dalam sehari.

Pemerintah Malaysia telah memberlakukan program kalibrasi ulang yang memungkinkan imigran ilegal untuk pulang secara sukarela dimulai pada November 2020 dan telah ditetapkan berakhir pada 30 Juni tahun lalu.

Namun, tenggat waktu diperpanjang hingga 30 Desember 2021, dan lagi hingga 30 Juni tahun ini.

Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainudin mengatakan, setelah program tersebut berakhir, pemerintah akan mengambil tindakan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA