Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satnarkoba Polresta Serang Bongkar Peredaran Sabu Modus Bungkus Wafer

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 02 Juli 2022, 16:52 WIB
Satnarkoba Polresta Serang Bongkar Peredaran Sabu Modus Bungkus Wafer
Narkoba jenis sabu yang diselundupkan lewat bungkus wafer/Ist
rmol news logo Polisi membongkar peredaran narkoba jenis sabu dengan modus kemasan wafer coklat di Kota Serang.

Adalah Satnarkoba Polresta Serang Kota yang menangkap MR (37) pengedar sabu dalam kemasan wafer pada Selasa (28/06) pukul 21.30 Wib.

“Tersangka berhasil kami tangkap di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang karena adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (2/7).

Dari laporan masyarakat itulah, anggota Unit II langsung mendatangi lokasi untuk mengintai dan mengumpulkan informasi.

"Hasilnya tim berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial MR di dalam kontrakannya,” ucap Agus.

Kepada polisi, selain narkoba dalam wafer coklat, MR mengaku menyembunyikan narkoba di luar kontrakannya.

MR pun menunjukkan lokasi itu kepada polisi.

"Pelaku mengaku masih menyimpan beberapa plastik yang diduga narkoba jenis sabu yang diletakkan diluar kontrakannya. Penyidik melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti enam plastik klip kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 101,1 gram dan 4,08 gram, satu unit HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening serta lakban di dalam kontrakan tersangka,” kata Agus.

Kini MR ditahan dan dikerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA