Hal itu tersebut yang membuat NP nekat membawa 4 karung berisi kemasan ganja kering.
"Kita mendapatkan keterangan hasil pemeriksaan dia mendapat janji untuk mengedarkan narkotika jenis ganja dari seseorang dengan imbalan Rp 15 juta packing dalam mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakbar, Kebon Jeruk, Rabu (15/6).
NP sendiri mendapat perintah dari TA yang kini sedang buron. Awal mula pengungkapan saat polisi mengetahui adanya informasi bahwa akan ada pengiriman ganja dari wilayah Mandailing Natal di Sumatera Utara ke Pulau Jawa.
Tak butuh waktu lama dalam penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan NP di Dusun Pinyongek Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kini, NP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: