Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Operasi Patuh Jaya Dimulai, Kakorlantas Polri Imbau Polisi Jangan Cari-cari Kesalahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 13 Juni 2022, 13:11 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai, Kakorlantas Polri Imbau Polisi Jangan Cari-cari Kesalahan
Operasi Patuh Jaya/Net
rmol news logo Anggota polisi lalu lintas diminta untuk tidak mencari-cari kesalahan para pengendara kendaraan bermotor saat melakukan Operasi Patuh Jaya 2022.

Imbauan ini disampaikan langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Santhyabudi kepada petugas yang menjalankan operasi tersebut mulai 13 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022.

"Saya harapkan tidak ada terkesan mencari-cari kesalahan, saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).

Sebaliknya, Firman meminta peran media massa untuk menyebarkan informasi soal Operasi Patuh Jaya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat menyiapkan perlengkapan berkendara sebelum berangkat beraktivitas.

"Kia bisa meminta bantuan teman-teman media untuk memastikan apa tujuan kita, apa kegiatan yang kita laksanakan," katanya.

Dengan begitu, Firman menyebut tujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jalan serta menyadarkan masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin tinggi.

Untuk wilayah Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2022 mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022 di Kota Tangerang, Jakarta Raya, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok. 

Dalam operasi ini ada delapan poin penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara agar tidak terkena tilang. 

1. Knalpot bising atau tidak standar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. 

2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. 

3. Balap liar melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu. 

5. Menggunakan handphone saat berkendara melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu. 

6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. 

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. 

8. Terakhir, pengendara berbonceng lebih dari satu orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA