Operasi mulai digelar pada Senin (15/7) hingga 28 Juli 2024. Terdapat 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran operasi.
“Terhitung mulai hari ini, Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung selama 14 hari,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya yang dikutip Senin (15/7).
Tercatat 14 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran. Mulai dari pengendara yang melawan arus, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat mengemudi, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Latif menjelaskan, selain melibatkan anggota kepolisian, Polda Metro Jaya turut menggandeng petugas gabungan dari unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Total ada 2.938 personel gabungan yang kami turunkan,” kata Latif.
BERITA TERKAIT: