Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolda Metro Ingatkan Anggota Tidak Jadikan Ops Patuh Jaya 2024 Ajang Pungli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 15 Juli 2024, 20:22 WIB
Kapolda Metro Ingatkan Anggota Tidak Jadikan Ops Patuh Jaya 2024 Ajang Pungli
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/RMOL
rmol news logo Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mewanti-wanti anggotanya untuk hindari pelanggaran selama Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama selama 14 hari ke depan mulai dari Senin (15/7).

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (15/7).

Lebih spesifik, Karyoto mengingatkan kepada jajarannya selama Operasi Jatuh Jaya agar mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik baik itu yang statis maupun mobile.

Serta menindak dengan cara simpatik dan humanis kepada masyarakat.

"Dalam pelaksanaan operasi patuh Jaya agar memedomani prosedur yang telah diarahkan, laksanakan penindakan dengan cara yang simpatik dan humanis, hindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preventif dan penegakkan hukum lalu lintas dengan menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile," kata Karyoto.

Seperti diketahui bersama, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024.

Sebanya 2.938 personel dikerahkan selama operasi ini yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, 20 personel POM TNI AD, 20 personel POM TNI AU, 20 personel POM TNI AL, 20 personel Garnisun, 30 personel Dishub DKI Jakarta, dan 30 personel Satpol PP.

Petugas akan menyelenggarakan Ops Patuh Jaya di ruas jalan protokol di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara serta daerah penyangga seperti Depok, Tangerang Raya termasuk Bandara Soekarno Hatta dan Bekasi.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar.rmol news logo article


EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA