Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Irjen Karyoto: Anggota Tak Boleh Pakai Baju Lusuh saat Operasi Patuh Jaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 10 Juli 2023, 15:04 WIB
Irjen Karyoto: Anggota Tak Boleh Pakai Baju Lusuh saat Operasi Patuh Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel pasukan untuk Operasi Patuh Jaya 2023 di Mapolda Metro Jaya/RMOL
rmol news logo Setiap personel yang bertugas di Operasi Patuh Jaya 2023 harus memperhatikan kondisi fisik dan kendaraan. Jangan sampai, masyarakat melihat petugas polisi dan kendaraannya tidak lengkap saat menggelar razia.

Pesan itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada ribuan personel yang bertugas untuk Operasi Patuh Jaya.

"Saudara dapat tampil dengan baik dan sigap dalam pelayanan saudara kepada masyarakat. Tidak ada lagi saya temukan personel yang bajunya lusuh, mobil dinas yang kotor, petugas yang tidak memasang pelang tanda razia saat melaksanakan penindakan," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/7).

Selain kesigapan personel dan kendaraan, Karyoto juga meminta personel melaksanakan penindakan dengan simpatik dan humanis. Salah satunya bersinergi dengan instansi lain dalam pelaksanaan operasi ini.

Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai dari tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 23 Juli 2023.

Dalam operasi ini, sebanyak 2.938 personel gabungan Polisi, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan pihak lainnya dikerahkan.

Operasi ini sendiri menyasar 14 jenis pelanggaran, diantaranya; melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Lalu, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor yang tidak layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK, kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang bukan peruntukannya, dan terakhir penertiban mobil pribadi yang menggunakan pelat RFS/RFP. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA