Dari data itu, sebanyak 2.971 pelanggar tertangkap kamera E-TLE, dan sisanya 2.060 pelanggar mendapat sanksi teguran.
"Tilang ETLE 2.971 perkara, teguran 2.060 perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (16/7).
Lanjut Ade, sejauh ini, pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pelanggaran tertinggi yang dilakukan pemotor di tahun 2024 adalah tidak menggunakan helm sesuai standar itu ada 702 pelanggar," kata Ade.
Lalu disusul, pengendara yang melawan arus sebanyak 617 pelanggar serta melanggar marka jalan 275 pelanggar.
Sementara itu, pelanggaran untuk pengemudi mobil didominasi penggunaan safety belt yang mencapai 1.499 pelanggar, pelanggar marka jalan dan bahu jalan 109 pelanggar.
Demi menghindari kecelakaan dalam berlalu lintas, Ade meminta masyarakat patuhi aturan yang telah berlaku, apalagi aturan sudah dibahas dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kalau tidak boleh belok kanan tidak boleh menyalip, ada marka yang tidak putus-putus ya harus dipatuhi, karena itu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Ade.
BERITA TERKAIT: