"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram akun @tmcpoldametro, seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (13/6).
Dalam operasi ini ada 8 point penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara agar tidak mendapat tilang.
Delapan jenis pelanggaran beserta besaran denda juga diuraikan dalam unggahan yang sama:
1. Knalpot bising atau tidak standar san melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Balap liar yang melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 Juta.
4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu.
5. Menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
8. Terakhir, pengendara berbonceng lebih dari 1 orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: