Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Operasi Patuh Jaya Digelar Hingga 26 Juni, Pengendara Main Hape Didenda Rp 750 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 13 Juni 2022, 07:32 WIB
Operasi Patuh Jaya Digelar Hingga 26 Juni, Pengendara Main <i>Hape</i> Didenda Rp 750 Ribu
Pengendara main hape/Net
rmol news logo Operasi Patuh Jaya 2022 kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Operasi ini akan berlangsung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022 di wilayah Kota Tangerang, Jakarta Raya, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Depok.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Instagram akun @tmcpoldametro, seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Senin (13/6).

Dalam operasi ini ada 8 point penting yang wajib diperhatikan oleh pengendara agar tidak mendapat tilang.

Delapan jenis pelanggaran beserta besaran denda juga diuraikan dalam unggahan yang sama:

1. Knalpot bising atau tidak standar san melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Kendaraan menggunakan rorator yang tidak sesuai peruntukkan melanggar Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Balap liar yang melanggar Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dengan sanksi kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 3 Juta.

4. Kendaraan yang melawan arus melanggar Pasal 287 dengan denda paling banyak Rp 500 ribu.

5. Menggunakan HP saat berkendara yang melanggar Pasal 283 dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat melanggar Pasal 291 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

8. Terakhir, pengendara berbonceng lebih dari 1 orang dapat melanggar Pasal 292 dengan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA