"MRH (20) pertama kali berhasil diamankan oleh korban dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5).
Setelah mengamankan MRH, polisi melakukan pengembangan kasus. MRH merupakan eksekutor yang mencoba merampas sepeda motor korban.
Pelaku lainya, MRM (19), MB (16), AM (19) bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengelilingi dan mencoba merampas sepeda motor korban.
Selain itu, adapula FR (17) dan RM (24) yang berperan sebagai joki yang membawa sepeda motor. Senentara TP (21) bersama MAH (15) berperan melempar batu ke korban.
"Dari 9 orang pelaku, 6 diantaranya orang dewasa dan 3 orang di bawah umur," kata Zulpan seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta.
Mereka dijerat dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: