Menyikapi hal tersebut, pengamat politik Jamiluddin Ritonga berpendapat , jika benar hal itu terjadi, maka tindakan tersebut juga bernuansa politis.
Bacaan Jamiludin, terkesan politis karena dugaan penggalangan dana dalam kasus mafia minyak goreng diperuntukkan untuk upaya penundaan Pemilu.
"Hal tersebut kalau terbukti sudah dapat disebut perbuatan makar konstitusi. Sebab, mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945,†tegas Jamiluddin Ritonga kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/4).
Mantan Dekan FIKOM IISIP ini mengatakan, Masinton perlu bersuara lantang tentang apa yang dilontarkannya itu. Masinton kata Jamiludin, harus mengklarifikasi dengan tegas agar kasus Migor yang saat ini sedang ramai diperbincangkan dapat diproses secara jernih.
"Agar hal tersebut menjadi terang benderang, maka klarifiksi sinyalemen Masinton harus secepatnya diklarifikasi. Hanya dengan begitu, kasus tersebut dapat ditangani secara jernih dan objektif, sehingga semua yang terlibat diproses dengan semestinya,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: