Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wajib Dipelototi, Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Berpotensi Hilangkan Duit Rp 100 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 23 April 2022, 05:40 WIB
Wajib Dipelototi, Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Berpotensi Hilangkan Duit Rp 100 Triliun
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat/Net
rmol news logo Pengusutan kasus dugaan kasus korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) tidak ada kemajuan yang berarti. Sejumlah pihak pun mengkhawatirkan akan kerugian yang cukup besar dalam kasus ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Februari 2022 kerugian sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK bersifat unrealized loss.

Karena itulah, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, bakal memperhatikan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

"Ini harus kita rumuskan, menjadi kerja-kerja nyata. Ini sebelum terlambat lah begitu," ujar Jumhur dalam diskusi virtual bertajuk "Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan", Jumat (22/4).

Menurut Jumhur, kerugian yang akan ditanggung negara dari tata kelola yang tak baik dalam investasi BPJS TK akan melebihi kasus di PT Jiwasraya atau PT Asabri.

"Karena Jiwasraya itu termasuk yang kecil loh. Sudah Rp 18 triliun. Asabri Rp 10 triliun," tuturnya.

Bahkan, berdasarkan taksiran Jumhur, nilai kerugian dalam kasus BPJS TK lebih tinggi dari yang disampaikan Kejagung yakni di sekitar Rp 20 triliun.

"BPJS kalau ada orang main-main itu bisa tiba-tiba hilang Rp 100 triliun. Makanya kita betul-betul pelototi," tuturnya.

"Ini kita akan tindaklanjuti menjadi sebuah gerakan yang pasti untuk kemaslahatan kita semua terutama para pekerja Indonesia," demikian Jumhur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA