Hal itu diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat menghadiri syukuran ulang tahun ke-44 PT Jasa Marga 44 yang dilaksanakan di Kantor PT Jasa Marga di Kawasan Taman Mini, Jakarta Timur, Selasa (1/3).
Dikatakan Aan Suhanan, kamera ETLE tersebut bakal menangkap pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan atau
overload dan batas kecepatan.
"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (
weigt in motion), kemudian ada 5 titik
speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas," ujar Aan Suhanan.
Aan menerangkan bahwa selama 30 hari ke depan sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
"Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja," terangnya.
Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, lanjutnya, dalam tahap awal penerapan di lakukan di jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
"Saat ini yang kita integrasikan di tol yang di kelola Jasa Marga ada di Cakung, Cikampek dan pintu gerbang tol. Begitu pula
speedcam baru di tol yang dikelola oleh Jasa Marga," ujarnya.
"Nanti berikutnya mungkin para pengelola jalan tol lain ini bisa berkontribusi, berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada ETLE Korlantas," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol Danang Parikesit, mematikan pihaknya mendukung diterapkannya penegakkan hukum melalui ETLE di jalan tol.
"Kita harapkan dengan adanya era baru ETLE, ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital betul-betul bisa terjadi di jalan tol," demikian Danang.
BERITA TERKAIT: