Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan alasan memanggil Azis sebagai saksi.
"Panggilan sebagai saksi. Saksi kan orang yang mendengar, mengetahui, melihat suatu peristiwa pidana dan lain sebagainya. Kapasitas saksi kan begitu," ujar Tubagus saat dihubungi wartawan, Senin (28/2).
Sebelumnya, pemanggilan tersebut berdasar Surat Panggilan nomor S.Pgl/1739/II/2022/Ditreskrimum. Azis dipanggil sebagai saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan tidak merinci alasan pemanggilan Azis.
Zulpan mengatakan, hal tersebut akan terungkap setelah Azis menghadiri pemeriksaan besok. Rencananya baru Azis saja yang akan dipanggil polisi besok. Dia akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
"Iya diperlukan makanya dipanggil," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: