Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya pelanggaran hukum dalam pendistribusian bahan pokok itu kepada masyarakat.
"Kami panggil produsen minyak se-Indonesia. Kami lihat data dan lihat hasil dan kami lihat distribusinya," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/2).
Dengan mendengar langsung paparan produsen minyak goreng, kata Whisnu pihaknya diharapkan mendapat gambaran. Sehingga dengan begitu akan mudah memantau pola distribusi minyak goreng di tengah masyarakat sehingga kelangkaan dapat diantisipasi.
Menurutnya, metode pengawasan tersebut akan dilakukan secara ketat oleh Satgas Pangan Polri yang juga berada di daerah-daerah.
"Distribusi ini makin lancar, tugas Polri memperlancar distribusi agar minyak goreng sampai ke masyarakat bukan menghambat," ucap Whisnu yang juga menjabat Wakasatgas Pangan Polri ini.
BERITA TERKAIT: