Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Suap Bandar Narkoba, Polri: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 17 Januari 2022, 14:07 WIB
Dugaan Suap Bandar Narkoba, Polri: Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Tim Polda Sumatera Utara saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko terkait dugaan menerima suap dari bandar narkoba melalui istrinya.

"Sedang diperiksa oleh tim dari polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1).

Dedi memastikan Polri akan memberi sanksi tegas apabila Kombes Riko Sunarko terbukti menerima suap. Namun saat ini, Dedi meminta masyarakat bersabar, sebab tim Polda Sumut masih bekerja melakukan pendalaman.

"Apabila terbukti akan ditindak tegas. Tunggu dulu tim bekerja," ucapnya.

Meski demikian, Dedi menekankan, Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Adapun hasil pemeriksaan, nantinya akan disampaikan oleh Polda Sumut.

"Nanti nunggu hasil tim dulu. Tetap asas praduga tidak bersalah, harus dijunjung tinggi," imbuh Dedi.

Kasus dugaan suap ini mencuat saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Saat itu, pejabat kepolisian di Polrestabes Medan disebut menerima uang suap Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA