Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Alami Penyiksaan, Terduga Bandar Narkoba Tewas Usai Ditangkap Polisi di Batubara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 05 Juni 2024, 21:12 WIB
Diduga Alami Penyiksaan, Terduga Bandar Narkoba Tewas Usai Ditangkap Polisi di Batubara
Keluarga korban saat mengadu di Kantor KontraS Sumatera Utara/Ist
rmol news logo Dugaan penyiksaan mencuat dalam peristiwa tewasnya seorang terduga narkoba bernama Irwan yang digerebek polisi di Jalan Bangau, Lingkungan III, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara pada 18 Mei 2024 lalu. Oleh pihak keluarga, mereka menilai dugaan penyiksaan dialami Irwan karena melihat sejumlah kejanggalan mengenai kondisinya mulai penangkapan hingga meninggal dunia di RS Bidadari.

Pihak keluarga mengadukan hal ini kepada Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara pada Selasa (4/6). Kehadiran pihak keluarga diterima oleh Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit.

Dalam keterangannya Ady mengatakan penangkapan korban bernama Irwan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di muara Sungai Cempedak, Kelurahan Pagurawan. Saat itu korban bersama ketiga temannya minum tuak di atas kapal.

"Tidak lama berselang lalu datang dua orang petugas Sat Narkoba Polres Batubara, tanpa mengenakan seragam dinas, langsung menyerang korban, dengan memukul bagian wajah korban," ujar Ady dalam keterangan tertulisnya,

Akibat serangan itu, Irwan jatuh ke sungai. Kedua polisi tersebut lalu masuk dan diduga kembali memukuli Irwan. Pemukulan terjadi sekitar 20 menit.

"Kemudian datang lagi tiga orang petugas Sat Narkoba Polres Batubara salah satu di antaranya meletuskan tembakan ke arah atas sebanyak 2 kali. Korban kemudian diangkat dan dibawa menggunakan mobil yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Kedua tangan korban diborgol dan kondisinya lemas," ujar Ady Kata Ady.

Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, Nurhasanah, adik Irwan sempat mencari kakaknya ke Polsek Medang Deras. Baru sekitar pukul 12.35 Nurhasanah dihubungi polisi yang memberi tahu Irwan berada di Rumah Sakit Bidasari, Indrapura.

Saat tiba di rumah sakit, Nurhasanah melihat Irwan dalam keadaan tidak sadarkan diri dalam keadaan diborgol dan diikat kedua tangannya. Akibatnya, pergelangan tangannya terluka. Selain itu terlihat luka lebam di bagian kening, dada, leher, mata bagian kanan, pergelangan tangan, dan bekas luka di bagian paha.

“Kami menilai saat dilakukan penangkapan, dugaan kuat kami korban ini mendapatkan penyiksaan dari oknum polisi yang bertugas," ujarnya.

Irwan sendiri dilaporkan meninggal pada 20 Mei 2024 pukul sekitar 12.50 dengan tangan masih terborgol di rumah sakit.

Ady lalu menilai tindakan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Batubara, bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Tindakan itu juga melanggar asas dan prinsip yang utama dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. KontraS juga menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta. Pada kasus itu, korban disangkakan melakukan transaksi narkotika di lokasi kejadian. Faktanya saat itu korban di atas kapal bersama ketiga temannya hanya minum tuak.

Sepengetahuan Ady, Polres Batubara dalam rilisnya tidak menyampaikan bukti apapun, sehingga KontraS meragukan sangkaan ini. Fakta selanjutnya yang tak terbantahkan, Irwan tercebur ke sungai karena melarikan diri. Padahal korban jatuh ke sungai karena diserang polisi.

"Faktanya, korban diserang oleh kedua satuan Polres Batubara, pemukulan berlangsung lebih dari 20 menit. Polres Batubara menyatakan korban membuang barang bukti ke sungai," ujarnya.

"Harusnya polisi tetap bisa menemukan barang bukti tersebut. Mengingat lokasi berada di muara sungai tempat kapal bersandar, artinya arus air tidak deras. Jadi tuduhan Polres Batubara bisa saja tidak terbukti. Karena tidak adanya barang bukti yang disebutkan," ungkap Ady.

Atas fakta yang berbanding terbalik itu, KontraS Sumut mendesak agar Polda Sumatera Utara memeriksa semua unsur yang terlibat di Polres Batubara melalui proses pemidanaan. Polda Sumut juga harus memproses penegakan kode etik dan perilaku kepada pimpinan Polres Batubara dan pimpinan Satuan Fungsi Sat Narkoba Polres Batubara.

Ihwal dugaan penganiayaan ini sendiri dibantah oleh pihak Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Irwan merupakan sosok yang masuk DPO kasus narkoba.

“Tidak ada penganiayaan, yang bersangkutan bandar, DPO dan target operasi narkoba. Saat itu ia berada diatas kapal yang sandar di pinggir sungai dan melarikan diri saat hendak ditangkap. Dikejar dan menceburkan diri ke sungai,” katanya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumut

Soal adanya dugaan kekerasan fisik yang membuat korban tidak sadarkan diri hingga tewas, Hadi menolak menjelaskan.

“Silahkan ditanya ke pihak rumah sakit,” ungkapnya singkat.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA