"Barang bukti yang diamankan penyidik dua paket klip berisi narkotika jenis ganja yang memiliki berat bruto 4,80 gram, kemudian satu bungkus kertas, kemudian 21 pil Alprazolam dengan resep dokter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakbar, Kamis (13/1).
Pil Alprazolam merupakan obat untuk mengatasi gangguan kecemasan dan kepanikan. Kemungkinan besar, Ardhito menggunakan ini sebagai obat penenang sebab ditemukan juga adanya resep dokter.
Ardhito Pramono sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu dini hari (12/1) di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur.
Barang bukti yang diamankan penyidik adalah dua paket ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu ponsel milik Ardhito.
Hasil tes urine Ardhito juga menunjukkan positif menggunakan narkoba. Ardhito dijerat UU 35/2009 Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Saat ini Ardhito masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.