Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira Idris: Sudah Sepantasnya Herry Wirawan Predator Anak Dituntut Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 13 Januari 2022, 00:40 WIB
Fahira Idris: Sudah Sepantasnya Herry Wirawan Predator Anak Dituntut Hukuman Mati
Pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwatinya di KOta Bandung, Jawa Barat/Net
rmol news logo Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (11/1).

Tuntutan jaksa ini dinilai sangat tepat karena memenuhi kategori kejahatan luar biasa seperti yang diatur dalam Undang Undang (UU) 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme dimana opsi hukuman mati bisa dijatuhkan.

Senator asal DKI Jakarta itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan predator Herry Wirawan sudah memenuhi unsur kejahatan luar biasa sesuai UU Perlindungan Anak. Sebab, korban lebih dari satu orang dan dilakukan berulang-ulang sehingga pantas tuntutan hukuman mati dijatuhkan.

“Saya apresiasi tuntutan yang diajukan Kejati Jabar. Sudah sepantasnya predator anak dihukum mati. Semoga hakim kabulkan,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (12/1).

Fahir menjelaskan negara harus tegas terhadap predator anak seperti Herry.

Predator anak, kata Fahira tidak layak ada dalam komunitas masyarakat. Tuntutan hukuman mati, merupakan upaya pencegahan paling efektif mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Menurut Fahira, opsi pidana mati dalam UU Perlindungan Anak yang mengategorikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa adalah kemajuan dalam upaya perlindungan anak di Indonesia.

Dalam pandangan Fahira, Undang-undang yang mampu memberi efek jera dan mengedepankan hak-hak korban akan efektif mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut Fahira mengatakan, selain menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, UU Perlindungan Anak yang baru ini, menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

“Saya yakin, upaya kita mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak bisa efektif jika penegak hukum konsisten berpegang penuh kepada UU Perlindungan Anak,” pungkas Fahira.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA