Kasus dugaan teror kepala anjing di Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah didalami pihak Kepolisian.
Sejauh ini, sudah tiga orang yang diperiksa Polisi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami laporan aksi teror kepala anjing tersebut.
"Tiga orang diperiksa," ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun, kepada wartawan, Selasa (4/1).
Selain itu, polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan saksi-saksi maupun terhadap barang bukti yang disita.
Peristiwa teror kepala anjing itu terjadi pada Jumat lalu (31/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sekitar empat orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor melempar bungkusan plastik ke arah ponpes.
Bungkusan tersebut ternyata berisi kepala anjing. Selain itu, juga terdapat sebuah tulisan "jangan dibuka" di dus tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: