"Bisa jadi narasi Polri di bawah kementerian sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu, 1 Februari 2026.
Habiburokhman lebih setuju Polri tetap berada di bawah presiden untuk menjaga rantai komando yang selama ini sudah berjalan.
"Rantai komando jauh lebih panjang, akan lebih sulit bagi Presiden Prabowo menyampaikan arah kebijakan kepolisian. Tak heran kalau narasi Polri di bawah kementerian bukan diembuskan oleh pendukung Prabowo yang tulus ingin menyukseskan pemerintahan," jelas politisi Gerindra ini.
Selain itu, kedudukan Polri di bawah presiden juga sudah menjadi amanat reformasi. Habiburokhman menegaskan, posisi Polri di bawah presiden merupakan koreksi terhadap praktik di masa lalu.
"Posisi Polri di bawah presiden merupakan komitmen reformasi yang secara persis tertuang di Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Hal ini merupakan hasil rumusan para pemimpin kita di awal era reformasi sebagai bentuk koreksi terhadap praktik di masa sebelumnya di mana Polri berstatus sekedar aparatus represif kekuasaan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: