Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muncul Nama Luhut di IKN, Pansus RUU IKN: Lahan Konsensi Negara Bisa Ditarik Kapanpun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 10 Desember 2021, 20:06 WIB
Muncul Nama Luhut di IKN, Pansus RUU IKN: Lahan Konsensi Negara Bisa Ditarik Kapanpun
Tangkapan layar laporan Mata Najwa menyebut lahan Luhut Binsar Pandjaitan diduga terkena pembangunan ibukota negara di Kalimantan Timur/Repro
rmol news logo Dugaan lahan kawasan Ibukota Negara (IKN) di Kalimantan Timur dikuasai oleh izin-izin korporasi, mulai dari sektor kehutanan, pertanian, dan sektor pertambangan bukan masalah yang mengganggu.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
 
Anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Ibukota Negara (RUU IKN), Ahmad Baidhowi mengatakan, status lahan yang dimiliki korporasi hanya berstatus konsesi atau hak guna yang sewaktu-waktu bisa ditarik lagi oleh negara.

"Itu kan hutan miliknya negara, tanah itu milik negara, cuma disewakan atau diberikan konsesi kepada pengusaha. Kan banyak seperti itu," ujar politisi yang karib disapa Awiek ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/12).

Awiek mencontohkan, seperti halnya lahan konsesi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat yang saat ini berdiri pusat perbelanjaan.

"Enggak usah jauh-jauh, kawasan Senayan City dan Plaza Senayan itu kan tanahnya punya negara, tapi hak konsesinya dimiliki pengusaha," terangnya.

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini melanjutkan, ketika negara memerlukan lahan konsesi untuk pembangunan, maka tinggal diselesaikan dengan negosiasi bersama pemegang hak konsesi tersebut.

"Kalau statusnya hak guna, kan sewaktu-waktu bisa ditarik oleh negara. Tinggal kompensasi kerugiannya seperti itu, kan itu namanya orang punya usaha," pungkasnya.

Dalam video yang diunggah di Channel YouTube Mata Najwa, Kamis (9/12), nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam perluasan lahan IKN bersama dengan adik Menhan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo dan Sukanto Tanoto.

Laporan tersebut menyebutkan, sebagian kawasan IKN telah dikuasai oleh izin-izin korporasi, mulai dari sektor kehutanan, pertanian, dan sektor pertambangan.

Untuk izin pertambangan yang ada di kawasan IKN, disebutkan jumlahnya mencapai 144 izin konsensi tambang dan beberapa wilayahnya tumpang tindih dengan konsensi kehutanan.

Di wilayah timur IKN, luas lahan dari 180.965 hektare tahun 2019 meluas pada tahun 2020 menjadi 256.142 hektare.

"Perluasan membuat pertambangan batubara PT Kutai Energi dan perkebunan sawit milik PT Kaltim Utama I masuk ke IKN. Dua perusahaan ini adalah anak perusahaan Toba Sejahtera Group, yang berafiliasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan," demikian yang disebutkan dalam laporan Mata Najwa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA