Hal tersebut ditegaskan Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana, mengacu pada surat yang dilayangkan Pondok Pesantren Az Zikra.
"Pesantren Az Zikra menolak tempatnya digunakan sebagai tempat berkumpulnya alumni 212. Jadi tidak ada kegiatan 212 di Az Zikra," kata Suntana, seperti dikutip
Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (1/12).
Meski begitu, Polda Jabar akan tetap mengantisipasi dan menjaga kegiatan masyakat untuk tetap mematuhi protokol standar kesehatan.
"Kami tetap mengantisipasi menjaga kegiatan-kegiatan masyarakat apapun dalam ketentuan standar prokes dalam kegiatan di Az Zikra," tutup Kapolda.
Yayasan Az Zikra menolak permohonan panitia Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk menggelar Reuni 212 di Masjid Az Zikra, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan melalui surat Nomor 112/YAZ/SK/XII/2021 yang dikeluarkan langsung oleh Ketua Yayasan Az Zikra, H Khotib Kholil.
Pada surat tersebut tertulis bahwa Yayasan Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh pihak eksternal karena masih dalam suasana berduka atas wafatnya Ustaz Muhammad Ameer Azzikra, putra kedua dari almarhum KH Muhammad Arifin Ilham.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: