Meski Sudah jadi Tersangka, Bareskrim Belum Tahan Dua Bos Anak Perusahaan Jakpro

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 30 November 2021, 23:51 WIB
Meski Sudah jadi Tersangka, Bareskrim Belum Tahan Dua Bos Anak Perusahaan Jakpro
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Bareskrim Polri belum menahan mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) Ario Pramadhi dan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, keduanya belum dilakukan penahanan lantaran masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.

“Nanti kita lihat setelah dilakukan pemeriksaan ini apa upaya-upaya yang dilakukan penyidik nanti,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).

Bahwa langkah setelah menetapkan tersangka, kata Ramadhan, penyidik melakukan pencekalan keduannya. Sebagai upaya mencegah kedua tersangka kabur melarikan diri ke luar negeri.

“Upaya pencekalan itu agar yang bersangkutan tidak ke luar negeri,” tandas Ramadhan.

PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Dalam kasus ini, diduga ada penyimpangan yang dimulai pada tahapan perencanaan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur GPON.

Penyimpangan disebut terletak pada penyusunan Keputusan Direksi Nomor 33/JIP/SK/Kpts/XII/2016 tentang Ketentuan Pemilihan Mitra Usaha Kerjasama Perseroan dalam rangka investasi jangka panjang PT JIP.

Selain itu, penetapan owner estimate (OE) atau harga perkiraan sendiri (HPS) tak disertai dengan data yang jelas. OE merupakan perkiraan harga pengadaan barang atau jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas.

Selain itu, pemilihan perusahaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan pedoman pengadaan di PT Jakarta Propertindo sebagai induk perusahaan. Kemudian, pelaksanaan infrastruktur GPON tak dilaksanakan oleh pelaksana yang tertera dalam Surat Perintah Kerja (SPK).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA