Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sopir Transjakarta yang Tewas Kecelakaan Ditetapkan sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 03 November 2021, 16:39 WIB
Sopir Transjakarta yang Tewas Kecelakaan Ditetapkan sebagai Tersangka
Kecelakaan dua unit Transjakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur/Ist
rmol news logo Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir Transjakarta yang tewas dalam kecelakaan maut berinisial J sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus berdasarkan hasil penyidikan terhadap kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan adalah human error dari pengemudi yang meninggal dunia saat bawa bus Transjakarta nomor B 477TK adalah tersangkanya," kata Kombes Yusri Yunus di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, PT Transjakarta, dan Bidokkes Polda Metro Jaya selama dua minggu.

Selama dua pekan penyidik sudah memanggil 17 saksi untuk dimintai keterangannya. Pihak kedokteran menyebut sopir inisial J memiliki riwayat epilepsi dan darah tinggi.

"Hasil pemeriksaan pihak kedokteran kepolisian dan laboratorium forensik Polri si pengemudi punya bawaan penyakit epilepsi," kata Yusri diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Meski menjadi tersangka, kasus ini langsung dihentikan atau SP3 karena tersangka sudah meninggal dunia.

Dua unit bus Transjakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono Jakarta Timur, pada Senin pagi (25/10). Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang, serta 31 orang lainnya mengalami luka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA