Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal kekebalan hukum dalam Perppu Covid-19 yang telah menjadi UU 2/2020.
Menurut Satyo, keputusan MK sudah benar karena adanya klausul "bukan merupakan kerugian negara" dalam Pasal 27 Ayat 1 dalam konsideran UU 2/2020 dapat dipastikan bertentangan dengan prinsip mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pendapat Satyo, jika UU yang menghilangkan tidak sebagian orang hak dikecualikan dianggap sebagai pelanggaran persamaan di depan hukum.
"Pembedaan demikian tentunya telah mengingkari hak semua orang untuk mendapatkan keadilan," ujar Satyo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).
Akan tetapi kata Satyo, pemaknaan bukan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik merupakan peraturan yang ngawur.
"Bagi para menteri yang akibat kewenangannya banyak menggunakan dana PEN corona siap-siap diperiksa KPK ataupun Kejagung," pungkas Satyo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: