Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Imbas MK Batalkan Pasal Kekebalan Hukum, Menteri Jokowi Siap-siap Diperiksa KPK atau Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 31 Oktober 2021, 16:35 WIB
Imbas MK Batalkan Pasal Kekebalan Hukum, Menteri Jokowi Siap-siap Diperiksa KPK atau Kejagung
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Para menteri Joko Widodo yang menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) harus siap-siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal kekebalan hukum dalam Perppu Covid-19 yang telah menjadi UU 2/2020.

Menurut Satyo, keputusan MK sudah benar karena adanya klausul "bukan merupakan kerugian negara" dalam Pasal 27 Ayat 1 dalam konsideran UU 2/2020 dapat dipastikan bertentangan dengan prinsip mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pendapat Satyo, jika UU yang menghilangkan tidak sebagian orang hak dikecualikan dianggap sebagai pelanggaran persamaan di depan hukum.

"Pembedaan demikian tentunya telah mengingkari hak semua orang untuk mendapatkan keadilan," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/10).

Akan tetapi kata Satyo, pemaknaan bukan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik merupakan peraturan yang ngawur.

"Bagi para menteri yang akibat kewenangannya banyak menggunakan dana PEN corona siap-siap diperiksa KPK ataupun Kejagung," pungkas Satyo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA