Menyikapi hal tersebut Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo, mengukuhkan tim terpadu pemberantasan pinjaman online Illegal di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolda menyampaikan bahwa Polda Kalteng, OJK Kalteng serta instansi terkait sepakat membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel.
Dijelaskan Dedi, tim itu nantinya akan bertugas melakukan pemberantasan pinjaman online illegal agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng.
"Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait," saat apel lapangan Baringas Mapolda Kalteng, Senin (18/10).
Dalam kegiatan tersebut Kapolda didampingi langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Bapak Otto Fitriandy dan Dirreskrimsus Kombes Bonny Djianto, dan dihadiri Karoops Kombes Andreas Wayan Wicaksono serta pejabat utama Polda Kalteng.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: