Polri Periksa Sejumlah Saksi Kasus Penggelapan Barang Bukti di Kalteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 15 April 2025, 03:45 WIB
Polri Periksa Sejumlah Saksi Kasus Penggelapan Barang Bukti di Kalteng
Kuasa Hukum Poltak Silitonga dan Wiwik Sudarsih di Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 14 April 2025/Ist
rmol news logo Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dikabarkan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti berupa sertifikat tanah di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin, 14 April 2025.

Kuasa hukum korban yakni Poltak Silitonga menyebut ada sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya penyidik dari Polres Kotawaringin Barat.

"Sekarang mereka sudah ada di sini dan hari ini juga akan diperiksa yaitu polisi, anggota polisi yang memeriksa perkara dulu di Kotawaringin Barat juga di Polda Kalimantan Tengah yang menyatakan yang bisa menerangkan kepala desa," jelas Poltak kepada wartawan.

Adapun keterangan saksi guna menjelaskan pemilik asli dari tanah yang digelapkan.

Poltak menegaskan kliennya Wiwik Sudarsih merupakan anak pertama pemilik tanah Brata Ruswanda juga hadir dalam pemeriksaan.

Kedatangan kliennya guna memberikan kepastian jawaban selaku ahli waris.

"Brata Ruswanda itu adalah benar dia yang membuat dan tidak palsu tetapi kan Dirtipidum mengatakan palsu dengan kata-katanya tidak identik meski belum ada keputusan pengadilan," jelas Poltak.

Oleh sebah itu, Poltak memastikan laporan perkara ke Propam Polri terus berjalan.

Adapun pemeriksaan saksi hari ini berdasarkan laporan yang dibuat pelapor teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025.

Sebelumnya, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. 

Wiwik pun mencari keadilan agar sertifikat tanah itu dikembalikan. Salah satunya, melalui laporan terhadap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani dan teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Terlapor diduga melanggar Pasal 28 UU 1 /2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Terkait tudingan menggelapkan barang bukti, Brigjen Djuhandani membantah keras dan menegaskan penyitaan barang bukti sudah sesuai aturan. 

Menurutnya, perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan, barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” kata Djuhandani.

Di sisi lain, Djuhandani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri merupakan bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA