Polri Periksa Seorang Pengacara soal Kasus Tanah di Kalteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 22 Maret 2025, 03:15 WIB
Polri Periksa Seorang Pengacara soal Kasus Tanah di Kalteng
Poltak Silitonga, kuasa hukum korban perkara sertifikat tanah, Wiwik Sudarsih jalani pemeriksaan di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Maret 2025/Ist
rmol news logo Penyidik Divisi Propam Polri memeriksa Poltak Silitonga, kuasa hukum korban perkara sertifikat tanah Wiwik Sudarsih yang merupakan ahli waris Brata Ruswanda di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 21 Maret 2025.

Poltak Silitonga awalnya menduga sejumlah oknum polisi menggelapkan barang bukti sertifikat tanah milik Brata Ruswanda.

Laporan Polisi yang dibuat Poltak pun teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025.

"Ini pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kita yang telah melaporkan Dirtipidum Mabes Polri bersama anggotanya, yang kita anggap tidak profesional dan berpihak kepada terlapor yaitu Bupati Kotawaringin barat dan kawan-kawan," ucap Poltak saat diwawancarai kepada wartawan.

Lanjut dia, materi pertanyaan penyidik perihal dasar-dasar dari laporan. Kepada penyidik, Poltak menyampaikan sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri dinyatakan palsu.

"Ini tidak berdasarkan hukum karena kan belum ada istilahnya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat kita itu palsu karena itu kita minta itu supaya diperiksa," jelasnya.

Dari sini, Poltak menduga ada unsur pemberian uang sehingga sertifikat tanah asli ditahan dengan alasan surat tersebut terindikasi palsu.

Namun, belakangan setelah viral adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah, pihak terlapor pun mengembalikan barang bukti.

"Kita tidak mau mencabut laporan meski sertifikat tanah asli sudah dikembalikan penyidik Dittipidum supaya ada efek jera kepada penegak hukum nakal yang mempermainkan hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. 

Wiwik pun mencari keadilan agar sertifikat tanah itu dikembalikan. Salah satunya, melalui laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Terlapor diduga melanggar Pasal 28 UU 1 /2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Terkait tudingan menggelapkan barang bukti, Brigjen Djuhandani membantah keras dan menegaskan penyitaan barang bukti sudah sesuai aturan. 

Menurutnya, perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan, barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” kata Djuhandani.

Di sisi lain, Djuhandani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri merupakan bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA