Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tugas Berat Hanya untuk Luhut Bukti Jokowi Gagal Kelola Pemerintahannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 10 Oktober 2021, 15:33 WIB
Tugas Berat Hanya untuk Luhut Bukti Jokowi Gagal Kelola Pemerintahannya
Presiden Jokowi bersama Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Tugas berat pada Menko Marves sebagai Pemimpin Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung bisa memberi dampak serius bagi Presiden Joko Widodo selaku pemberi tugas.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan bahwa upaya Jokowi memberi banyak peran ke Luhut hanya akan menimbulkan mis koordinasi antarkementerian.

Sebabnya, beban kerja teknis luhut sudah banyak. Termasuk, potensi terjadinya konflik kepentingan antara Menko yang menjadi regulator justru memegang kerja teknisnya.

"Komite itu teknis, seharusnya dipegang oleh pejabat cukup setingkat Dirjen atau direktur yang relevan bidangnya dengan komite yang dibentuk," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/10).

Lebih lanjut Andi memandang, banyaknya tugas berat yang diberikan pada Luhut akan mengakibatkan persepsi pada pemerintahan Jokowi terus memburuk. Apalagi, tugas terbaru yang diberikan pada Luhut nampak kurang pas dengan posisi dan status Luhut sebagai Menko Marves.

Analisa, Doktor politik Unas itu, masyarakat akan menilai Jokowi gagal mengelola pemerintahannya dalam merealisasikan seluruh visi kerja politiknya.

"Maka persepsi negatif dari publik berpotensi terbentuk. Jokowi bisa dianggap gagal me-manage timnya dalam mengelola pembangunan," demikian Jokowi.

Tugas Presiden Joko Widodo kepada Menko Luhut Binsar Pandjaitan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 93/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Ditegaskan dalam Pasal 3A ayat 1 bahwa Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA