Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemnaker Terus Upayakan Kesejahteraan Bagi Pekerja Sektor Kelapa Sawit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 September 2021, 22:38 WIB
Kemnaker Terus Upayakan Kesejahteraan Bagi Pekerja Sektor Kelapa Sawit
Direktur Jenderal PHI-Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri/Repro
rmol news logo Upaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di sektor kelapa sawit terus diupayakan Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Jenderal PHI-Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, upaya yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk menjaga sumbangsih industri kelapa sawit terhadap perekonomian nasional.

Namun, alasan Kemnaker memfokuskan pada keterwujudan harmonisasi dan keadilan dalam industri kelapa sawit, diterangkan Putri, adalah karena basis latar belakang pendidikan mayoritas para pekerjanya.

"Ini dikarenakan sektor kelapa sawit identik dengan pekerjaan yang menyerap banyak tenaga kerja dengan tingkat mayoritas pendidikan rendah," ujar Putri pada Dialog Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Bidang Persyaratan Kerja Pada Sektor Sawit di Jakarta, Selasa (14/9).

Putri menjelaskan, data Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2019 menunjukkan jumlah petani kelapa sawit sebanyak 2,67 juta orang dan jumlah tenaga kerja sebanyak 4,42 juta pekerja.

Jumlah tersebut, urainya, terdiri dari 4 juta atau 90,68 persen pekerja kelapa sawit besar swasta nasional; 321 ribu atau 7,26 persen pekerja kelapa sawit besar milik negara; dan 91 ribu atau 2,07 persen pekerja kelapa sawit besar milik swasta asing.

Ia mengatakan, hubungan kerja pekerja/buruh sektor perkebunan sawit sebagian besar dilakukan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk di dalamnya pekerja harian.

"Ini berdampak pada perlindungan dan syarat kerjanya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja," bebernya.

Putri menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan November tahun 2020, jumlah total luas area kelapa sawit di Indonesia mencapai sekitar 14,60 juta hektar. Dari luasan tersebut, Perkebunan Besar Negara (PBN) memiliki sebagian kecil yaitu 614.756 hektar atau 4,29 persen; sementara sebagian besar diusahakan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yaitu sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 hektar dari total produksi minyak sawit Indonesia.

"Oleh karena itu, sektor kelapa sawit menjadi salah satu isu hubungan industrial yang perlu diperhatikan, khususnya mengenai perlindungan tenaga kerjanya," ucapnya.

Lebih lanjut, Putri menyatakan komitmen pemerintah yang berkepentingan agar produk-produk hasil industri dapat diterima secara kompetitif di pasar global. Dalam konteks ini, beberapa pembeli (buyers) terkadang menghendaki adanya standar-standar produksi yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau industri.

"Terkait sektor ketenagakerjaan perlu adanya penerapan standar kerja layak (decent work) di sektor kelapa sawit," lanjutnya.

Selain itu, Ia mengatakan bahwa kondisi hubungan kerja di sektor kelapa sawit tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, yang memunculkan berbagai kemungkinan terburuk akibat dari pandemi Covid-19 seperti penutupan pabrik karena kasus penularan.

"Perlunya antisipasi kemungkinan terburuk akibat pandemi Covid-19 dengan meningkatkan kualitas dialog sosial dalam merespon dampak kemungkinan akibat pandemi terutama dampak pada kondisi hubungan kerja," tuturnya.

Melihat kemungkinan tersebut, Putri mengharapkan dari dialog sosial ini dapat merumuskan dan menyepakati hal-hal yang akan menjadi solusi bersama, khususnya dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan pekerja sektor kelapa sawit.

"Adanya gagasan serta rekomendasi tentang pelaksanaan hubungan kerja dalam penyempurnaan regulasi, khususnya terkait hubungan kerja di sektor kelapa sawit dalam meningkatkan produktifitas kerja dan kesejahteraan pekerja," tandasnya.

Lebih lanjut, Putri juga mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menginginkan agar sektor kelapa sawit bisa berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja. Sebab, seiring dengan penyerapan tenaga kerja akan terjadi peningkatan produksi kelapa sawit.

Pada dialog ini hadir secara langsung Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari; GAPKI Pusat dan Daerah terdiri dari 9 Federasi SP/SB dan Federasi SP BUN; serta peserta secara virtual dari 16 Disnaker Provinsi yang memiliki wilayah pembinaan sektor kelapa sawit.

Dialog ini juga menghasilkan 11 komitmen bersama antara Organisasi Pengusaha dengan SP/SB Sektor Kelapa Sawit. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA