Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kerumunan Holywings, Polda Metro Naikkan Status ke Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 07 September 2021, 20:40 WIB
Kerumunan Holywings, Polda Metro Naikkan Status ke Penyidikan
Penggerebekan kerumunan di kafe Holywings/Net
rmol news logo Kerumunan dimasa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM Level 3 yang terjadi di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan terus diusut oleh jajaran Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kini status pelanggaran prokes PPKM tersebut sudah naik pada tahap penyidikan.

"Dari pihak kepolisan kita lakukan penyelidikan kemarin dan sudah kita klarifikasi sekarang sudah tingkat penyidikan, kita naikan," ujar Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (7/9).

Dari lima orang yang diperiksa itu, beber Yusri merupakan manajemen kafe Holywings. Namun, kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Kemudian dalam waktu dekat, kata Yusri, pihaknya akan mengirim berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Ada lima orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi, empat dari manajemen Holywing satu saksi lakukan dari pemeriksaan. Ini sedang kita proses mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkasnya ke JPU," jelas Yusri.
 
Akibat pelanggaran prokes di masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta, mereka dikenakan UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular. Adapun ancaman pidananya adalah satu tahun penjara.
 
Yusri menyampaikan, sebelumnya bahwa pemanggilan terhadap manajemen Holywings untuk menegakkan aturan UU 4/1989 tentang wabah penyakit menular. Karena itu, ia menegaskan akan melakukan proses hukum pada siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang di atur dalam PPKM Level 3 di sejumlah daerah termasuk DKI Jakarta.  
 
"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapapun yang melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3 ini akan kita proses semua," tegasnya.rmol news logo article
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA