Begitu yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia mengatakan, penguatan kebijakan ekonomi inklusif perlu dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung.
"Jadi langkah awal kebijakan ini adalah adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun di daerah," ujar Ida di Jakarta, Minggu (29/8).
Sejauh ini, ia mengatakan, masih adanya kesenjangan dalam pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi dalam berbagai faktor. Salah satunya masih adanya stigma dan lemahnya pemahaman masyarakat mengenai para penyandang disabilitas.
“Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas,†tambahnya.
Padahal, pemerintah sudah memiliki kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam program ketenagakerjaan nasional melalui Ekosistem Digital SIAPKerja/Karirhub, Link And Match Ketenagakerjaan, Transformasi BLK, dan Pengembangan Talenta Muda.
Ia mengatakan, pemerintah harus menjamin SDM pada unit layanan disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan serta peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.
Pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas sendiri memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana prasarana, penganggaran, koordinasi, dan pengawasan/evaluasi.
BERITA TERKAIT: