Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkuat Kolaborasi Tripartit, Menaker Ida Fauziyah Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 29 Agustus 2021, 12:50 WIB
Perkuat Kolaborasi Tripartit, Menaker Ida Fauziyah Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, ketiga unsur itu harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor ketenagakerjaan.

Begitu yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/8).

Kegiatan itu juga dihadiri oleh Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri, Sesditjen PHI dan Jamsos Surya Lukita Warman, Direktur Binariksa Yuli Adiratna, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, serta perwakilan unsur tripartit dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, kerjasama tripartit itu harus terus diperkuat melalui dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog.

"Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat koordinasi tripatrit itu, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pimpinan serikat pekerja/buruh telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19 pada 13 Juli 2021.

Deklarasi itu, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Di samping itu, Kemnaker juga telah menerbitkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019  (Covid-19).

Pedoman tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Ini penting, agar tidak ada tindakan-tindakan sepihak yang dilakukan baik oleh pengusaha maupun oleh pekerja/buruh, sehingga diharapkan kondisi hubungan kerja di tempat kerja tetap kondusif," tambah Ida. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA