Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni ditangkap atas dasar laporan polisi bernomor 0287/IV/2021/Bareskrim pada 27 April 2021.
Dalam laporan tersebut, Yahya Waloni dilaporkan karena diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah di akun YouTube Tri Datu.
"Dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
Pasal yang disangkakan di antaranya, UU ITE Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 di mana dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
Selain UU ITE, Yahya Waloni juga disangkakan melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap agama tertentu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.